Ketiga Kalinya, KPK Periksa Anggota DPR Satori di Korupsi CSR BI
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 April 2025 11:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi NasDem, Satori. Ia diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau korupsi dana CSR BI-OJK pada 2022-2023.
Sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dan beberapa tempat di wilayah Cirebon–yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Satori.
“Hari ini Senin (21/04), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia (BI),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Dalam kasus ini, KPK menyebut BI memang menyalurkan dana CSR untuk sejumlah kegiatan sosial. Pada beberapa kasus anggota Komisi XI DPR berperan hanya sebagai perantara atau pemberi rekomendasi.

Anggota legislatif tersebut kemudian tak terlibat dalam penyaluran dan tak menerima dana tersebut secara langsung atau tak langsung. Dana diklaim memang diperuntukkan bagi sejumlah kegiatan sosial di dapil tiap anggota Komisi XI tersebut.