Logo Bloomberg Technoz

Daftar 5 Tersangka OTT Rejang Lebong: Ada Bupati Fikri Thobari

Dovana Hasiana
11 March 2026 18:00

Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari (Dok. Ist)
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan dalam tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025-2026. 

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Harry Eko Purnomo dan tiga pihak swasta bernama Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dan CV Alpagker Abadi. 

"Selain itu, kami juga sampaikan bahwa PT SMS [PT Statika Mitra Sarana] sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi [Pemprov] Bengkulu pada 2017 yang ditangani KPK dan divonis terbukti bersalah," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (11/03/2026). 


KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Kronologi Penangkapan