Pada periode yang sama, Siddhi menjelaskan, total harta yang diungkapkan melalui tax amnesty tersebut adalah Rp4.855 triliun. Angka ini terdiri dari Rp3.676 triliun berasal dari dalam negeri dan Rp1.031 triliun dari luar negeri.
Selanjutnya, total harta yang direpatriasi atau dibawa ke dalam negeri adalah Rp147 triliun dari target Rp1.000 triliun. Siddhi mengatakan realisasi yang jauh di bawah target itu bukan serta-merta kesengajaan.
Namun, salah satunya karena para pengusaha juga memiliki operasional di berbagai negara, sehingga tidak mungkin seluruh aset bisa dibawa ke Indonesia dalam waktu singkat.
"[Selain itu], yang umumnya adalah sudah banyak pengusaha yang melakukan back-to-back sebelum tax amnesty, memberikan pinjaman kepada perusahaan Indonesia. Sehingga sebetulnya uangnya sudah masuk," ujarnya.
Sekadar catatan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat pengungkapan harta Rp4.884,2 triliun dari 973.426 peserta tax amnesty. Total penerimaan pajak yang berhasil diperoleh sebesar Rp135,3 triliun.
Wacana tax amnesty kembali mencuat usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan 41 Rancangan Undang-Undang akan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. RUU tentang Pengampunan Pajak menjadi usulan dari Komisi XI dalam daftar tersebut.
Dalam perkembangannya, DPR memastikan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III belum akan berjalan pada tahun ini.
Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak baru berjalan di tahap awal, yakni Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Belum, kita baru membicarakan di Prolegnas, prosedur tahapan Prolegnas, tergantung nanti," ujar Misbakun saat ditemui di DPR, dikutip Rabu (12/3/2025).
(ain)































