Wacana Tax Amnesty Jilid III, Pengusaha Waspada Risiko Moral
Dovana Hasiana
17 April 2025 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti adanya risiko moral (moral hazard) bila kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III ditetapkan berlaku tahun ini.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama melandasi argumennya karena jarak waktu yang berdekatan antara kebijakan tax amnesty pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.
"[Tax amnesty] 2016-2017, [lalu PPS] 2022 bedanya 4-5 tahun. Kalau [tax amnesty] jalan pada 2025 atau tahun depan [jaraknya] 3-4 tahun. Makin kesini, makin sedikit jaraknya," ujar Siddhi dalam agenda Regular Tax Discussion: Arah Kebijakan Pengampunan Pajak, Rabu (16/4/2025).
"Tentu ini ada potensi moral hazard, tidak bisa dipungkiri nanti pasti ada yang terpikir 'Kalau begini untuk apa kita patuh, untuk apa kita repot-repot lapor menghitung yang betul, [tetapi nanti setiap 2-3 tahun sekali ada tax amnesty'."
Saat ini, Siddhi mengatakan Apindo belum menentukan sikap apakah menolak atau menerima kebijakan tax amnesty. Terlebih, pembicaraan intens mengenai kebijakan tersebut belum dilanjutkan.






























