Tax Amnesty: Ekonom Ingatkan Dampak Politik & Risiko Kepatuhan
Pramesti Regita Cindy
19 September 2025 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR RI memasukkan rencana kebijakan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty Jilid III ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Hal ini kemudian menimbulkan pro dan kontra.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai program pengampunan pajak bisa memberi dorongan penerimaan negara dalam jangka pendek, namun berisiko melemahkan kepatuhan jika tidak didesain dengan tata kelola yang kuat.
"Begitu pintu amnesti dibuka, negara wajib menutup celah dengan standar transparansi global: CRS/AEOI [standar pelaporan umum/pertukaran informasi otomatis] standar global pajak, registrasi beneficial owner [pemilik manfaat], dan aftercare pemeriksaan berbasis risiko," kata Syafruddin kepada Bloomberg Technoz, Jumat (19/9/2025).
Menurut dia, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD menegaskan program pengungkapan hanya efektif bila disertai akses informasi lintas negara dan sanksi yang jelas setelah periode amnesti berakhir. Jika tidak, otoritas justru mengirim sinyal lemah dan moral pajak masyarakat bisa turun.
Di sisi lain, dia menekankan, pengulangan amnesti atau pengampunan justru dapat menciptakan ekspektasi adanya pengampunan berikutnya, sehingga kepatuhan sukarela menurun. Sejalan dengan bukti riset dan telaah IMF yang menunjukkan biaya jangka panjang sering melampaui manfaat.































