Daftar 52 Prolegnas 2025: RUU Perampasan Aset Hingga Tax Amnesty
Dovana Hasiana
19 September 2025 12:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati 52 rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam evaluasi atau revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Dari 52 RUU, 38 di antaranya merupakan usulan DPR; 13 usulan pemerintah; dan satu usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam evaluasi Prolegnas 2025, Badan Legislasi menerima tujuh usulan RUU baru dari DPR, termasuk RUU Perampasan Aset; RUU Kepolisian Republik Indonesia; RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri; RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lainnya.
"Sementara, pemerintah mengusulkan lima RUU untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025, yaitu RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara dan RUU tentang BUMN," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung, dikutip Jumat (19/09/2025).
Dalam rangka evaluasi, satu RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2025-2029, yaitu RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana. Tak hanya itu, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam Prolegnas 2025-2029, termasuk RUU tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana); RUU tentang Transportasi Online; RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG; dan RUU tentang Satu Data Indonesia.
Daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:





























