Logo Bloomberg Technoz

Setelah menerima pemberitahuan e-tilang, Anda harus membayar denda terlebih dahulu. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai metode, baik lewat bank BRI maupun bank lainnya.

1. Pembayaran Tilang Elektronik Melalui Bank BRI

(Dok. BRI)

a. Via Teller BRI

  • Ambil nomor antrian dan isi slip setoran

  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) di kolom nomor rekening

  • Tulis nominal denda yang akan dititipkan

  • Serahkan slip kepada teller untuk divalidasi

  • Simpan slip sebagai bukti pembayaran sah

  • Slip diserahkan ke petugas penindak untuk pengambilan barang bukti

b. Via ATM BRI

  • Masukkan kartu dan PIN

  • Pilih Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

  • Ketik 15 digit Nomor BRIVA

  • Konfirmasi data, lalu lanjutkan transaksi

  • Simpan struk ATM dan serahkan ke penindak

c. Via Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile

  • Pilih Pembayaran > BRIVA

  • Masukkan Nomor BRIVA dan nominal denda

  • Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS

  • Tunjukkan notifikasi tersebut ke penindak

d. Via Internet Banking BRI

  • Login di https://ib.bri.co.id

  • Pilih Pembayaran > BRIVA

  • Masukkan 15 digit Nomor Tilang

  • Konfirmasi data, masukkan password dan token

  • Cetak atau simpan struk pembayaran

2. Pembayaran E-Tilang Lewat Bank Selain BRI

  • Masukkan kartu ATM dan PIN

  • Pilih Transfer > Ke Rekening Bank Lain

  • Gunakan kode bank BRI: 002

  • Tambahkan 15 digit Nomor Tilang

  • Masukkan jumlah pembayaran sesuai denda

  • Ikuti instruksi dan simpan struk transaksi

Langkah Lanjutan Setelah Membayar E-Tilang

Ilustrasi ETLE (Dok. Envato)

Setelah pembayaran selesai dilakukan, berikut beberapa tahapan lanjutan yang harus Anda ikuti:

  1. Catat Kode E-Tilang dan Tanggal Sidang

  2. Pengambilan Barang Bukti Tilang:

    • Datang langsung ke kejaksaan

    • Atau minta pengiriman melalui Pos Indonesia

  3. Mengakses Website Kejaksaan:

    • Masuk ke https://tilang.kejaksaan.go.id

    • Masukkan kode e-tilang

    • Pilih data pelanggaran

    • Scroll ke bawah dan pilih “Ambil Uang Titipan”

    • Download surat pengantar ke BRI

  4. Proses Pengembalian Sisa Uang Tilang:

    • Bawa KTP dan surat pengantar ke kantor cabang BRI

    • Ambil sisa dana denda jika ada

    • Jika tidak diambil selama 1 tahun, uang tersebut akan masuk ke kas negara

Dengan hadirnya sistem ETLE, pengawasan lalu lintas menjadi lebih tertib, efisien, dan bebas pungli. Proses cek dan bayar e-tilang juga semakin mudah dengan adanya layanan digital dari berbagai kanal perbankan. Untuk menghindari terkena tilang elektronik, pastikan Anda selalu tertib berlalu lintas, menghormati peraturan jalan, dan menjaga keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya.

(seo)

No more pages