Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2013 mengatur tentang Guna Pembuatan Turbin Uap (Steam Turbine) Pembangkit Tenaga Listrik untuk Tahun Anggaran 2013.  

Dengan demikian, kata Rafli, hingga saat ini Bukit Asam masih menanti kepastian dari PLN ihwal rencana akuisisi tersebut.

Dia pun menyebut apabila Bukit Asam mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melanjutkan program Total Investment Requirement (TIR) dari PLN, melalui skema akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu, maka terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi.

“Misalnya, keterhubungan pendanaan yang kompetitif, kemudian PLN juga bisa menemui waiver PMK 56 untuk mendapatkan insentif [fiskal]. Itu mengenai Pelabuhan Ratu,” ujarnya.

Rencana pengalihan PLTU Pelabuhan Ratu milik PLN kepada PTBA masih berlanjut. Dalam kaitan itu, PTBA mengambil sikap untuk mendukung terlaksananya program pemerintah terkait dengan program Energy Transition Mechanism (ETM) di Indonesia.

Salah satu bagian yang akan dilakukan dalam transisi itu adalah, melakukan pemadaman lebih awal terhadap operasi beberapa pembangkit listrik milik PLN, salah satunya adalah PLTU Pelabuhan Ratu.

Kedua pihak, PLN dan PTBA, telah menandatangani perjanjian kerangka dan pokok kesepakatan utama terkait akselerasi pengakhiran lebih awal PLTU berkapasitas 3x350 MW tersebut dalam rangkaian agenda SOE International Conference di Bali pada 18 Oktober 2022.

Pengalihan PLTU, menurut manajemen PTBA, dapat meningkatkan pendapatan grup dari pasokan batu bara dan atas kepemilikan PLTU. 

Meski demikian, hingga saat ini, perseroan masih melakukan proses uji tuntas didampingi oleh konsultan independen yang mencakup aspek keuangan, teknis, legal, dan risiko.

(wdh)

No more pages