Terkait penghapus tagihan, nilai pokok piutang kredit macet maksimal Rp500 juta per debitur dengan telah dihapus bukukan selama minimal 5 tahun sejak PP ini terbitkan.
Kata Irene, jika PP tersebut diterbikan tanggal 5 November 2024, maka UMKM yang bisa mendapatkan program ini yang sudah dilakukan penghapus bukuan minimal di tahun 2019 atau di bawahnya.
"UMKM tidak dijamin oleh asuransi atau lembaga penjamin. Sehingga program ini tidak masuk dalam skema hapus tagih, karena di sana ada subrogasi dan asuransi. Kemudian tidak terdapat agunan kredit, atau terdapat agunan kredit tapi telah habis terjual," ungkapnya.
Irene menerangkan Kementerian UMKM telah memetakan potensi penerima manfaat dan berkoordinasi dengan Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN untuk memastikan PP itu berjalan dengan baik.
Potensi hapus tagih piutang UMKM itu rencananya akan diberikan pada 67.668 debitur dengan nilai piutang Rp2,7 triliun. Potensi hapus tagih piutang UMKM tanpa restruktusasi sebanyak 1.970.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,5 triliun.
"Saat ini realisasi hapus tagih piutang UMKM telah mencapai 10.216 debitur atau 15,10% dari target dengan nilai piutang Rp326,26 miliar atau 11,88% dari target. Kami terus mendorong hapus tagih piutang macet UMKM ini agar dapat bermanfaat secara optimal," pungkasnya.
(ain)