Logo Bloomberg Technoz

OJK: Himbara Masih Petakan Debitur Hapus Tagih Utang UMKM

Dovana Hasiana
28 January 2025 17:40

Paparan RDK OJK Bulanan Desember 2024. (Dok: Tangkapan Layar OJK)
Paparan RDK OJK Bulanan Desember 2024. (Dok: Tangkapan Layar OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, secara bertahap Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saat ini masih terus melakukan proses pemetaan (mapping) dan penentuan debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih kredit macet. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kriteria itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).

“Pemerintah bersama OJK serta Himbara secara aktif terus melakukan koordinasi secara berkala dalam mendukung penerapan PP No. 47/2024,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/1/2025). 


Selain itu, Dian mengatakan penetapan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM. 

Di lain sisi, sebelumnya Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengklaim terdapat 67.000 utang UMKM di perbankan yang telah memanfaatkan program hapus tagih kredit macet atau telah diputihkan.