Kedelapan Provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dengan total luas 3,83 juta Hektare (Ha).
Usai perluasan tersebut, akan jadi lebih banyak lahan sawah yang akan dilindungi menjadi LP2D, yang nantinya harus akan melibatkan Pemerindah Daerah melalui pembentukan tim terpadu.
"Nantinya, [jika ada rencana alihfungsi] lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi itu harus melibatkan Pemerintah Daerah," ujar Zulhas.
Beri Insentif
Di sisi lain, Zulhas mengatakan, pemerintah juga berencanana untuk memberikan insentif bagi pemilik lahan sawah yang dilindungi tersebut.
Pembatasan alihfungsi sawah tersebut dinilai pemerintah juga akan membuat pemilik lahan tidak produktif, yang pada akhirnya tidak dapat dipergunakan.
"Maka harus ada perlakuan kepada yang punya, jangan sampai miskin yang punya sawah. Nanti ada insentif khusus," tuturnya.
Namun, pembahasan insentif tersebut hingga saat ini masih dalam tahap perumusan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
(ain)





























