Berdasarkan sejumlah pemberitaan, Kasus Bank BJB terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu nomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024. Laporan yang terbit pada 26 Maret 2024 ini menyoroti anggaran belanja iklan Bank BJB yang memiliki beda antara nilai riil yang diterima media massa; dengan laporan pengeluaran BUMD milik Pemprov Jawa Barat tersebut.
Dari total anggaran iklan, Bank BJB kabarnya telah menggelontorkan dana Rp341 miliar kepada enam perusahaan agensi yang berperan sebagai perantara antara BUMD tersebut dengan perusahaan media massa. Penunjukkan terhadap enam agensi ini pun kemudian menjadi masalah.
Pada audit BPK, Bank BJB dan agensi diduga tak melakukan sistem yang transparan sehingga menjadi celah terjadinya penggelembungan anggaran iklan. Hal ini terungkap usai BPK melakukan konfirmasi kepada sejumlah media massa untuk memastikan nilai iklan yang disepakati.
Salah satunya, khusus kepada media TV, BJB tercatat telah menggelontorkan dana hingga Rp41,06 miliar; akan tetapi hanya Rp37,93 miliar yang terkonfirmasi. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pemeriksaan BPK, para perusahaan media massa TV sebenarnya hanya menerima iklan dengan total Rp9,79 miliar.
Sehingga, setidaknya hanya untuk iklan di media massa TV saja, BPK sudah menemukan beda antara nilai riil kontrak iklan dengan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp28,2 miliar.
Mantan calon gubernur DKI Jakarta ini pun telah memberikan respon soal tindakan hukum KPK tersebut. Dia tak menampik kehadiran sejumlah penyidik lembaga antirasuah tersebut ke kediaman pribadinya.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Ridwan Kamil melalui keterangan resminya.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung atau membantu tim KPK secara profesional.”
(azr/frg)































