OJK Akan Buka Data Pemegang Saham hingga 1%
Artha Adventy
03 February 2026 09:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperluas pengungkapan data kepemilikan saham emiten hingga porsi 1%, di bawah ambang batas pelaporan yang selama ini berlaku sebesar 5%.
Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi dan pendalaman data kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.
“OJK dan BEI juga akan melakukan pengungkapan kepemilikan saham dengan porsi di bawah 5% hingga 1%,” ujar Hasan di Bursa Efek Indonesia, Senin (2/2/2026).
Selain itu, OJK dan BEI juga akan merinci klasifikasi investor yang selama ini dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dalam skema baru tersebut, klasifikasi investor akan diperluas menjadi 27 sub-tipe investor, termasuk pengungkapan penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari kepemilikan saham emiten.
Hasan menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menghadirkan data kepemilikan saham yang lebih granular. Menurutnya, meskipun tidak ada batasan spesifik yang diminta, OJK menilai pengungkapan hingga level 1% merupakan kapasitas maksimal yang dapat dipenuhi saat ini.

































