KPK Usut Dugaan Aliran Uang Petinggi Summarecon ke Ditjen Pajak
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 March 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan dan isi pemeriksaan Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin pada kasus dugaan gratifikasi ke pegawai Ditjen Pajak, Mohammad Haniv. Selama periode 2014-2022, penyidik menduga Haniv menerima sejumlah aliran dana dari wajib pajak perorangan dan badan lebih dari Rp10,3 miliar.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Sharif Benyamin untuk menelusuri dugaan aliran dana kepada Haniv. Akan tetapi, dia belum memberikan keterangan detil asal dana tersebut milik Sharif atau Summarecon.
“Saksi 1 [SB] hadir, didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka,” kata dia dikutip, Rabu (5/3/2025).
Kemarin, KPK setidaknya tercatat memanggil tiga nama sebagai saksi kasus gratifikasi Mohammad Haniv. Selain Sharif, penyidik juga melayangkan panggilan kepada Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Periode 2019-sekarang, Sugianto Halim; serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 6 Ditjen Pajak, Shitta Amalia.
Akan tetapi, kata Tessa, Sugianto Halim tak hadir atau mangkir dari pemeriksaan tersebut.