Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Petinggi Summarecon di Kasus Korupsi Ditjen Pajak

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 March 2025 13:40

Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)
Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, hari ini. Penyidik akan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Pada kasus ini, KPK mengusut dugaan gratifikasi yang diberikan sejumlah wajib pajak kepada eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohammad Haniv.

Selain itu, terdapat dua nama lainnya yang akan diperiksa KPK pada hari ini, Selasa (4/3/2025). Yakni, Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Periode 2019-sekarang, Sugianto Halim; serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 6 Ditjen Pajak, Shitta Amalia.


“Hari ini Selasa  (4/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Dalam perkara ini KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan swasta. Kemarin, penyidik memanggil Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo periode 2014-sekarang, Ohim; serta Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1994-2019, Otik Rostiana.