LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Pramesti Regita Cindy
25 July 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi terhadap PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa, yang beralamat di Kota Batu, Jawa Timur.
Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha BPR tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang efektif berlaku per 24 Juli 2025.
Sejalan dengan proses tersebut, Plt. Sekretaris Lembaga LPS Haghia Sophia Lubis mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.
Dia juga menekankan seluruh proses klaim penjaminan dilakukan sesuai ketentuan dan tanpa pungutan.
"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun, syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," ungkap Haghia dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).

































