Efek Negatif Transfer Data WNI ke AS: UU PDP-Cloud Lokal Terancam
Farid Nurhakim
25 July 2025 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para pakar keamanan siber memprediksi pelbagai dampak negatif yang bakal muncul akibat kesepakatan transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS).
Mulai dari lepasnya sebagian kontrol data penting bagi keamanan nasional, mudahnya akses oleh entitas asing, mengancam industri cloud lokal, melemahnya kedaulatan data, berkurangnya investasi hingga bertentangan dengan aturan yang berlaku di Tanah Air.
Pakar keamanan siber sekaligus pakar digital forensik, Ruby Alamsyah menilai klausul transfer data WNI ke AS ini berbenturan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelidungan Data Pribadi (PDP), bahkan bertentangan secara langsung dengan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Yang berbenturan secara langsung sebenernya adalah PP 71 ya, tapi otomatis bersinggungan juga dengan Undang-Undang PDP," kata Ruby saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (24/7/2025).
Meski begitu, dia menyebut Pasal 56 UU PDP secara keseluruhan mengatur transfer data pribadi ke luar wilayah hukum RI. Bahkan, Ruby menyoroti adanya celah pada Pasal 56 ayat (5) UU PDP yang berbunyi "ketentuan lebih lanjut mengenai transfer data pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah."