Emiten Peter Sondakh ARCI Masuk Papan Pemantauan Khusus
Recha Tiara Dermawan
25 July 2025 18:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan saham PT Archi Indonesia Tbk (ARCI), entitas Grup Rajawali milik Peter Sondakh, sebagai efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.
Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif pada 28 Juli 2025, berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-PK-00044/BEI.PLP/07-2025.
Penetapan ARCI ke dalam daftar saham dalam pemantauan khusus mengacu pada Kriteria 10 Peraturan Bursa, yakni karena saham tersebut tercatat mengalami penghentian sementara perdagangan (suspensi) yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan selama lebih dari satu hari bursa.
BEI juga menyampaikan bahwa klasifikasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan penegakan peraturan yang bertujuan meningkatkan perlindungan investor serta transparansi emiten di pasar modal.
Dalam keterangannya, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A. menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan sebelumnya yang tercantum dalam surat Peng-SPT-00127/BEI.WAS/07-2025 tertanggal 21 Juli 2025.































