Sudah 11 Tersangka, Kata Jaksa Soal Nasib Dirut Sritex
Merinda Faradianti
24 July 2025 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung sudah menetapkan 11 nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dari tiga bank pelat merah daerah; yaitu PT Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Akan tetapi, Korps Adhyaksa tersebut belum juga menaikkan status hukum terhadap Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Padahal, Iwan Kurniawan tercatat sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tujuh kali sejak awal Juni lalu.
"Nanti berjalanlah. Berjalan nanti lah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Kamis (24/07/2025).
"Sementara yang sudah ditetapkan [11 tersangka] dulu."
Selain diperiksa berulang, penyidik juga telah menggeledah dan menyita sejumlah uang tunai dari rumah Iwan Kurniawan di Solo, Jawa Tengah. Selang beberapa pekan, penyidik kemudian menyita 72 unit mobil yang berkaitan dengan Sritex dan Iwan Kurniawan.