Analisis Pakar Soal Komitmen Transfer Data Pribadi RI-Amerika
Farid Nurhakim
25 July 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan bahwa klausul transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) tak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun dia menilai hal ini masih seiringan dengan semangat UU PDP.
“Klausul dalam pernyataan resmi Gedung Putih mengenai kesediaan Indonesia memberikan kepastian terhadap kebolehan transfer data pribadi ke Amerika Serikat sesungguhnya tidak secara otomatis berbenturan dengan ketentuan hukum nasional Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Pratama kepada Bloomberg Technoz, Kamis malam (24/7/2025).
“Justru, pernyataan ini secara normatif masih sejalan dengan semangat UU PDP yang tidak melarang secara mutlak transfer data pribadi lintas batas negara, melainkan mengatur dengan syarat dan prinsip kehati-hatian,” imbuh dia.
Lanjut Pratama, hal ini pun ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkomdigi RI) Meutya Hafid yang menyampaikan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan sejauh dilakukan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Pratama menilai pernyataan Memkomdigi RI tersebut menempatkan posisi Indonesia pada kerangka hukum yang terbuka namun tetap terjaga, dan menunjukkan pemerintah tak serta-merta tunduk pada tekanan geopolitik, melainkan justru menggunakan kerangka hukum nasional sebagai dasar negosiasi internasional, yang berarti pemerintah masih dalam proses mempertimbangkan aspek legal dan teknis dengan kehati-hatian.


































