Selanjutnya, terkait perluasan, DHE SDA yang ditempatkan di rekening khusus dan Term Deposit Valuta Asing (TD Valas), SVBI, SUVBI bisa digunakan atau konversi menjadi foreign exchange swap (FX swap) valuta asing. Sehingga, Bank Indonesia akan menyediakan lima instrumen untuk DHE SDA 100% selama setahun, dari sebelumnya hanya dua berupa rekening khusus dan TD Valas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini mewajibkan eksportir menyimpan 100% DHE di dalam negeri dalam jangka waktu satu tahun.
Prabowo menyatakan aturan tersebut mulai berlaku 1 Maret 2025 dan wajib dilaksanakan oleh eksportir sektor pertambangan. Ia menyebut, kebijakan tersebut diharapkan dapat menambah setoran DHE hingga US$ 80 miliar pada tahun ini, bahkan bisa mencapai US$100 miliar saat berjalan selama satu tahun.
“Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional, ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023,” kata Prabowo di Istana Negara, Senin hari yang sama.
Prabowo menjelaskan,terdapat suatu sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. Nantinya, para eksportir bisa dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor, jika tidak patuh terhadap aturan itu.
Dengan langkah ini, Kepala Negara mengatakan, DHE SDA diperkirakan akan bertambah menjadi US$80 miliar karena berlaku sejak 1 Maret 2025. “Hal ini karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar,” ujarnya
Catatan: Artikel ini merupakan perbaikan berita sebelumnya yang salah menyebutkan jangka waktu instrumen baru BI di paragraf 4 sebagai tahun, seharusnya bulan.
(wep)

































