Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September

Redaksi
30 August 2026 12:30

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melonggarkan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi sektor pertambangan melalui penerapan ketentuan khusus atas perjanjian bilateral atau kesepakatan mengenai perdagangan.

Bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan yang memenuhi kriteria, kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA. Penempatan dana dan penukaran ke rupiah dapat dilakukan pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, baik BUMN maupun non-BUMN.

Ketentuan ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dalam Sosialisasi Implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Jumat (28/8/2026) lalu. 


Kegiatan berlangsung secara hibrida bersama pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, dan kamar dagang asing.

"Keputusan pelaksanaan Pasal 18A ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (30/8/2026).