Di samping pemutakhiran data pelanggan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat, seperti yang terjadi pada proses registrasi ulang SIM card pada tahun 2019. Namun, langkah ini dinilainya perlu untuk meningkatkan keamanan digital dan mencegah kejahatan siber.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkomdigi, saat ini terdapat sekitar 314 juta kartu SIM yang aktif di Indonesia, sementara jumlah penduduk hanya sekitar 280 juta jiwa, termasuk anak-anak. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang cukup besar dalam jumlah kartu SIM yang beredar di masyarakat.
"Jadi kami mohon pengertiannya kalau nanti kami minta opsel menertibkan sesuai dengan aturan yang sudah ada," terangnya.
(prc)
No more pages


































