Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Disebut Bakal Resmikan e-SIM, Aturan Siap Dirilis

Pramesti Regita Cindy
05 February 2025 08:30

Meutya Hafid saat sumpah jabatan di struktur Dirjen dan Stafsus Kementerian Komdigi. (Dok: Komdigi)
Meutya Hafid saat sumpah jabatan di struktur Dirjen dan Stafsus Kementerian Komdigi. (Dok: Komdigi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera meresmikan penerapan embedded subscriber identity module atau e-SIM sebagai bagian dari modernisasi layanan telekomunikasi di Indonesia.

Menteri Kemenkomdigi, Meutya Hafid menyatakan bahwa regulasi terkait e-SIM akan diterbitkan dalam waktu dua pekan ke depan.

"Jadi Simcard nanti akan berhubung dengan e-SIM, itu kita akan keluarkan aturannya. Itu butuh waktu, butuh proses sampai betul-betul terjadi, tapi kami akan keluarkan kurang lebih dalam 2 minggu ke depan," jelas Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Seiring dengan penerapan e-SIM, pemerintah ungkap Meutya juga akan menugaskan operator telekomunikasi (opsel) untuk melakukan pemutakhiran data pelanggan. Dia  menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam registrasi kartu SIM, yang sebelumnya dapat digunakan untuk mendaftarkan ratusan bahkan ribuan nomor.

Meski bukan aturan baru, tetapi hal ini menurutnya sebagai langkah penegakan regulasi guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.