Logo Bloomberg Technoz

Proses penelusuran aset terjadi cukup panjang karena Rita menyamarkan keberadaan harta dan kekayaannya dengan meminjam sejumlah nama. Selain itu, uang tersebut juga telah berganti wujud menjadi sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, dan barang mewah lainnya.

Pada kasus korupsi, PN Tipikor Jakarta memberikan vonis kepada Rita berupa pidana 10 tahun penjara, pada 6 Juli 2018. Majelis menilai, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan pemenang proyek di Kutai Kartanegara.

Belum lama ini, KPK juga menyita uang sekitar Rp476 miliar pada kasus dugaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batubara yang melibatkan Rita Widyasari. KPK mengatakan, uang tersebut disita dari 52 rekening, termasuk dari rekening milik Rita. 

Tak hanya dalam bentuk rupiah, penyidik juga menyita yang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025.

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

(azr/frg)

No more pages