Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Pangkas Waktu Restitusi jadi 15 Hari

Elisa Valenta
10 May 2023 19:00

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada wajib pajak (WP). Salah satunya terkait proses restitusi pajak.

Kemudahan yang dimaksud terkait dengan penyederhanaan proses restitusi pajak dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja.

Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP orang pribadi (WP OP) yang mengajukan restitusi pajak penghasilan (PPh) OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.

Adapun kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Seperti yang diketahui, sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.