Logo Bloomberg Technoz

REVISI UU MINERBA

Tak Cuma Ormas, Universitas dan UMKM Bisa Dapat Izin Tambang

Mis Fransiska Dewi
20 January 2025 16:10

Tambang batu bara di Chhattisgarh, India./Bloomberg-Anindito Mukherjee
Tambang batu bara di Chhattisgarh, India./Bloomberg-Anindito Mukherjee

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nantinya akan memiliki hak untuk mendapat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara.

Hal ini seiring dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang UU Minerba.

Baleg saat ini tengah membahas perubahan beleid tersebut dan bakal mengambil keputusan atas hasil penyusunan RUU Minerba pada malam ini, Senin (20/1/2025), yang dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB nanti.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan rapat tersebut mendesak. Setidaknya ada empat poin krusial yang dibahas dalam revisi UU Minerba. Pertama, menurut Bob, tidak ada kata lain untuk mencapai tujuan dari hilirisasi guna mendorong swasembada energi di dalam negeri.

Kedua, terkait dengan aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan. Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk usaha kecil menengah (UKM) dan usaha kecil.