Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini Rafael Alun menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut ditetapkan usai dilakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat pajak tersebut.

Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Juru bicara KPK Ali Fikri pada Rabu (10/5/2023) melalui keterangan resmi yang diterima.

Barang bukti tersangka Rafael Alun Trisambodo diperlihatkan saat konfrensi pers di gedung KPK, Senin (3/4/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Penerapan TPPU kata dia, sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan  perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi.

Sebelumnya Rafael Alun lebih awal sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi usai KPK memeriksanya atas kepemilikan harta jumbo yang tak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan 'pencuci uang profesional' di belakang Rafael. 

KPK pada akhir Maret menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima gratifikasi sejak 2011 hingga 2023.

(ezr)

No more pages