Logo Bloomberg Technoz

Bukan Komponen Utama

Kendati demikian, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kesepakatan investasi US$1 miliar dari Apple berupa pembangunan fasilitas produksi AirTag di Batam, melalui mitra perusahaan, tidak masuk dalam perhitungan komponen utama.

"AirTag merupakan aksesoris, dia bukan komponen, bukan parts, bukan bagian dari Handphone, Komputer, Tablet (HKT), dalam hal ini mobile," jelas Agus di kantornya, Rabu (8/1/2025).

Profil Luxshare, Vendor Apple yang Bakal Bangun AirTag di Batam (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Agus mengingatkan Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT.

"Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple)," ujar dia. 

Berikut poin-poin counter proposal dari Kemenperin:

1. Perbandingan investasi Apple di negara lain
2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia
3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara
4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem
5. Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 triliun pada 2023-2024)
6. Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017

Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai USD10 juta, Kemenperin menyebut Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi. Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asesmen dokumen pelunasan utang tersebut.

"Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi," ujar dia.

12.000 Unit iPhone 16 Masuk RI

Kemenperin menuturkan setidaknya terdapat 12.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia dan telah mendapatkan International Mobile Equipment Identity atau IMEI. 

Angka tersebut, kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, tercatat dalam data Centralized Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI Kemenperin.

"Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series yang mendapatkan IMEI, ada di dalam sistem CEIR kami," jelasnya dikutip Selasa (14/1/2025).

Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa seri iPhone paling baru rilisan Apple Inc masuk melalui beberapa jalur. Pertama, lewat jalur bawaan penumpang. Serta, melalui jalur khusus yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan jalur operator seluler yang membawa unit iPhone 16 dalam kurun waktu tertentu.

"Dari antara tiga itu, yang paling banyak ya lewat Bea Cukai, tetapi nanti kami coba lihat juga yang lewat Bea Cukai itu berapa juga di sistem kami, apakah jumlahnya lebih banyak daripada yang disampaikan oleh kawan-kawan Bea Cukai," ucap dia.

iPhone 16 memang diperbolehkan untuk masuk Indonesia sepanjang digunakan untuk kebutuhan pribadi, tidak diperdagangkan, dan berasal dari barang penumpang atau barang kiriman.

Ketentuan penggunaan terbatas termaktub dalam Pasal 34 Ayat 7A dan 7B Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Kuala Namu itu berlaku ketentuan barang penumpang. Barang penumpang itu bawaannya dipetakan menjadi dua, antara barang pribadi penumpang dan barang nonpribadi. Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan Pasal 34 Permendag tadi, diberikan pengecualian larangan dan pembatasan sepanjang merupakan pribadi," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Impor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Chotibul Umam.

Kendati demikian, Chotibul mengatakan bila masyarakat membawa iPhone dengan tujuan untuk diperdagangkan, hal itu akan dilarang untuk masuk Indonesia.

(dov/ros)

No more pages