Logo Bloomberg Technoz

Jenis Perusahaan Kena Pajak Minimum Global

Pajak minimum global berlaku untuk entitas konstituen atau setiap entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari entitas utama dari grup perusahaan multinasional (PMN) yang memiliki peredaran bruto tahunan secara grup paling sedikit 750 juta Euro.

Nilai peredaran bruto dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Jenis Perusahaan yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Entitas konstituen dari Grup PMN yang dikecualikan dari pajak minimum global terdiri atas badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, entitas dana pensiun, entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama dan entitas dana investasi real estat yang merupakan entitas induk utama.

Pajak Minimum Global Dikenakan Berdasarskan Tiga Hal

Pajak minimum global dikenakan berdasarkan 3 hal. Pertama, Income Inclusion Rules (IIR) adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dalam hal entitas konstituen lain grup PMN yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif kurang dari tarif minimum di negara atau yurisdiksi entitas konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.

Kedua, undertaxed payment rules (UTPR) ketentuan yang mengenakan pajak tambahan dalam hal ketentuan IIR tidak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari grup PMN dalam hal entitas konstituen lain grup PMN dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif kurang dari tarif minimum di negara atau yurisdiksi entitas konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.

Ketiga, domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari grup PMN yang mempunyai tarif pajak efektif kurang dari tarif minimum.

Contoh Pengenaan Pajak Minimum Global

Sebagai gambaran, PT A merupakan entitas induk utama dari sebuah grup PMN A yang memiliki entitas konstituen yang berlokasi di beberapa negara, yaitu B Co 1 dan B Co 2 yang berlokasi di negara B, serta C Co yang berlokasi di negara C.

Peredaran bruto konsolidasi grup PMN A adalah 800 juta Euro (tahun pajak 2021), 600 juta Euro (tahun pajak 2022), 600 juta Euro (tahun pajak 2023), 800 juta Euro (tahun pajak 2024).

Berdasarkan ketentuan, maka pajak minimum global berlaku untuk entitas konstituen grup PMN A pada tahun pajak 2025.

Hal ini karena peredaran bruto dalam laporan keuangan konsolidasi grup PMN A telah melebihi 750 juta Euro dalam sedikitnya 2 tahun dari 4 tahun sebelum tahun pengenaan pajak minimum global, yaitu pada 2021 dan 2024.

(dov/lav)

No more pages