Cara menghitung Opsen Pajak Motor Rp25 Juta dan Mobil Rp500 juta
Pramesti Regita Cindy
05 January 2025 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atau opsen bagi kendaraan bermotor mulai hari ini, Minggu (5/1/2025).
Opsen tersebut ialah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen pajak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 Tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan opsen pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia (kecuali Jakarta) dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2% dari nilai jual kendaraan bermotor. Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai contoh, seorang konsumen memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp500 juta yang mana kendaraan tersebut merupakan kendaran pertama miliknya. Lalu, tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda Provinsi yang bersangkutan 2%.