Logo Bloomberg Technoz

Maka, PKB terutangnya adalah NJKB × Tarif Pajak Pokok, sehingga Rp500.000.000 × 2% = Rp10.000.000. Adapun opsen PKB-nya yakni Pajak Pokok × Tarif Opsen sehingga, Rp10.000.000 × 66% = Rp6.600.000. 

Lalu, jika dijumlahkan PKB terutang dan opsen PKB, maka: Rp10.000.000 + Rp6.600.000 = Rp16.600.000. 

Sementara, untuk kendaraan bermotor seharga Rp25 juta, maka pajak dari kendaraan tersebut sebesar 2% yakni Rp500.000. Dengan demikian, penerapan opsen PKB yang diterapkan yakni Rp500.000 x 66% = Rp330.000. 

Sehingga, pembelian motor Rp25 juta maka pungutan pajak dan opsen yang muncul sebesar Rp830.000. 

Sekadar catatan, tambahan biaya ini belum termasuk biaya lainnya seperti umumnya penjualan motor, mulai dari biaya administrasi, biaya STNK dan BPKB.

(ain)

No more pages