Logo Bloomberg Technoz

“Kebijakan program insentif ini adalah yang paling tepat, karena dengan perubahan ini, Indonesia akan sangat menarik berbagai produsen kendaraan listrik, yang sebelumnya lebih tertarik di Thailand dan Malaysia. Langkah ini menjadi game changer Indonesia untuk industri kendaraan listrik,” ujar Arsjad. 

Lebih lanjut, dia menyebut langkah percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sejalan dengan salah satu isu prioritas ASEAN-BAC terkait dengan pembangunan berkelanjutan. 

“Kami telah melakukan roadshow ke berbagai negara di kawasan ASEAN, seperti Malaysia, Filipina, dan Vietnam, seluruhnya mengatakan bahwa dekarbonisasi industri, beberapa di antaranya melalui penggunaan kendaraan listrik serta industri manufaktur kendaraan listrik dan baterai, perlu terus untuk kita kembangkan,” kata Arsjad. 

Teknisi mengonversi mobil konvensional menjadi listrik di Workshop Spora EV, Selasa (7/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi sebelumnya mengatakan pelaku industri otomotif menyambut baik insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian mobil listrik, yang berlaku mulai bulan ini.

“Dan salah satu persyaratan yang disebutkan, kendaraan tersebut tingkat komponen dalam negeri [TKDN]-nya sudah di atas 40%. Jadi saya rasa cukup positif karena sudah cukup fair bahwa kendaraan tersebut dibuat di Indonesia, bukan buatan luar negeri, bukan impor CBU [completely built up], dan diberikan insentif khusus ini. Jadi tentunya kami menyambut baik program pemerintah tersebut,” ujarnya saat dihubungi Bloomberg Technoz.

Yohannes belum dapat memprediksi berapa potensi kenaikan permintaan mobil listrik berkat adanya insentif tersebut. Akan tetapi, Gaikindo optimistis produksi kendaraan listrik di dalam negeri dapat terpacu dalam waktu dekat.

“Ketika peminat mobil listrik meningkat, produksi di Indonesia pun akan meningkat. Apabila itu terjadi, tentunya akan membuat produksi menjadi naik dan akan memicu merek-merek lain untuk segera memproduksi mobil listriknya di Indonesia, sehingga kandungan lokal 40%-nya bisa dicapai dan mendapatkan insentif khusus tersebut,” ujarnya.

Menurut Yohannes, sejak sebelum insentif PPN DTP digelontorkan, beberapa produsen di dalam negeri –seperti Wuling dan Hyundai– sudah sanggup membuat mobil listrik dengan TKDN di atas 40%.  

Gaikindo mencatat akumulasi penjualan mobil listrik di Tanah Air pada 2022 mencapai 15.437 unit. Realisasi tersebut meroket 383,46% dibandingkan dengan sebelumnya sebanyak 3.193 unit. Dari keseluruhan penjualan mobil listrik, sebanyak 10.327 unit merupakan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Penjualan segmen BEV tahun lalu dari hasil data Gaikindo memperlihatkan mengalami lonjakan 1.407% dari tahun sebelumnya, yang hanya 685 unit. Pada mobil listrik jenis hibrida (hybrid) berhasil terjual 5.100 unit, meningkat 106% dibandingkan sebelumnya 2.473 unit. Sementara mobil listrik berbasis plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) pada 2022 hanya terjual 10 unit, atau menurun 71,43% dari sebelumnya  35 unit.

Lonjakan Pengeluaran untuk Kendaraan Listrik. (Sumber: BloombergNEF)

Sekadar catatan, pemerintah memberikan bantuan potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan motor listrik konversi melalui Kementerian Perindustrian. 

Bantuan ini akan berlaku selama dua tahun, yaitu 2023 hingga 2024. Target pemberian potongan harga maksimal pada 1 juta unit motor listrik baru dan konversi.

Bagi para pelaku industri kendaraan listrik, terdapat insentif fiskal yang diberikan berupa tax holiday hingga 20 tahun. Juga ada super deduction hingga 300% untuk pengembangan dan penelitian. Masih ditambah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.

Lalu, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. Pemerintah juga memberi keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri sebesar 0%, dibandingkan kendaraan PPnBM kendaraan nonlistrik 15%.

Selain itu, biaya masuk impor mobil atau incompletely knocked down (IKD) dan bea masuk completely knocked down (CKD) akan ditiadakan melalui kerjasama FPI dan CEPA, termasuk Korea dan China. 

Terakhir, terdapat pengurangan pajak daerah berupa bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%. Secara akumulatif, insentif-insentif tersebut akan mencapai 32% harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk harga jual motor listrik selama perkiraan masa hak pakainya.

(wdh/wep)

No more pages