Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pertemuan ilmiah atau lokakarya dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (USDOJ) di Jakarta pada 15 - 18 Juli 2024.
Topik yang dibahas dalam lokakarya tersebut ialah terkait penelusuran, pemulihan, dan manajemen aset. Menariknya, salah satu topik yang dibahas ialah terkait teknik penelusuran pencucian uang melalui mata uang kripto.
Selain itu, pertemuan juga membahas perspektif perampasan aset dalam Undang-undang (UU) Amerika Serikat dan UU di Indonesia.
"Kemudian, tata cara mengelola aset-aset kompleks (virtual), bantuan hubungan timbal balik antara AS dan Indonesia” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam siaran tertulis, Sabtu (20/7/2024)
Dalam kesempatan tersebut, Tessa juga mengatakan ketiga pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam menelusuri tindak pidana korupsi.
“KPK dan Kejaksaan RI serta Departemen Kehakiman Amerika Serikat Berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dalam penelusuran dan penyitaan aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi,” tulis Tessa.
Kegiatan tersebut awalnya dibuka oleh Tomica Patterson yang merupakan perwakilan dari USDOJ, disusul Mungki Hadi Pratikno selaku direktur pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi KPK, serta Emilwan Ridwan selaku Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung.
Pada perhelatan tersebut, terdapat materi yang disampaikan oleh perwakilan dari FBI, KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan AS, Atase Siber IRS-CI (Layanan Pendapatan Internal Investigasi Kriminal) Sydney, dan Divisi Penyitaan dan Unit Internasional dari Layanan Marshal AS.
(fik/lav)