Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Kantongi 12 juta Laporan SPT di Akhir Maret

Krizia Putri Kinanti
02 April 2023 08:36

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Jagakarsa (Dok. Humas Pajak)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Jagakarsa (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masa pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi resmi berakhir. Hingga 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak. Jumlah ini sama dengan 61,80% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.

“Untuk rinciannya, terdapat 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi dikutip Minggu (2/4/2023).

“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13%. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61% dari target sebesar 83%,” lanjutnya. 

Sebelumnya, DJP telah menyebut bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023. 

“Untuk itu, bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi.