Logo Bloomberg Technoz

Sederet Denda dan Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahun ini

Elisa Valenta
24 March 2023 14:52

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 tinggal tersisa beberapa hari.

Sisa waktu Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk melaporkan SPT tinggal satu pekan atau hingga 31 Maret 2023. Sedangkan, Wajib Pajak badan, masih memiliki waktu sekitar satu bulan; yakni sampai 30 April 2023.

Setiap WP memang wajib menyerahkan SPT tahunan tepat waktu. WP berpotensi mendapatkan denda dan sanksi administrasi jika telat atau tak melaporkan SPT tahunan.

Sanksi dan Denda Telat Lapor SPT

Sanksi dan denda bagi WP yang melewati masa tenggat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Setiap WP perlu memeriksa sanksi atau denda yang diberikan. Apakah denda telat melaporkan SPT atau ada juga denda telat membayar pajak.

Berikut denda yang harus dibayarkan untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT :