Logo Bloomberg Technoz

PHPU Ditolak MK, PPP Klaim Perjuangan Belum Usai

Mis Fransiska Dewi
22 May 2024 20:20

Sandiaga Uno resmi menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Rabu (14/6/2023). (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Sandiaga Uno resmi menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Rabu (14/6/2023). (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) nyaris menggugurkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Legislatif yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini membuat asa partai berlambang Kaabah tersebut semakin tipis untuk memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold 4% pada Pileg 2024.

PPP sendiri tercatat mengajukan PHPU Legislatif pada 19 provinsi. Mereka mengajukan dalil telah terjadi kesalahan rekapitulasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebabkan suara PPP berkurang dan berpindah ke sejumlah partai. Akan tetapi, MK justru menolak dalil tersebut dengan menyatakan tidak memenuhi syarat formil karena kabur dan tidak jelas.

“Kepada seluruh kader PPP, saya meminta untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan yang belum selesai ini dan kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara ulama, suara konstituen kita, sehingga kita memiliki keterwakilan di parlemen,” kata Pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono dalam konferensi pers, Rabu (22/5/2024). 

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai era Orde Baru ini meraih 5.878.777 atau 3,87% suara sah nasional. Raihan itu masih di bawah ambang batas parlemen yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni minimal 4% suara sah nasional.

PPP mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR ke MK sebagai langkah terakhir untuk dapat menggenapkan raihan suaranya menjadi 4%. Namun, dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada 21-22 Mei 2024, MK menyatakan tidak bisa menerima permohonan PPP seluruhnya di 19 provinsi. MK tidak akan melanjutkan gugatan tersebut ke tahap pembuktian.