Logo Bloomberg Technoz

Setoran Pajak Commerce Rp18,74 T Sejak 2020 sampai Maret 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 April 2024 14:30

Ilustrasi E-Commerce (Dok. Istimewa)
Ilustrasi E-Commerce (Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melaporkan 167 perusahaan e-commerce atau biasa disebut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) e-commerce dengan akumulasi nilai Rp18,74 triliun sejak 2020 sampai akhir Maret 2024.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun,” kata Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Jumat (5/4/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Adapun, pembetulan di bulan Maret 2024 yakni Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Dwi menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,84 triliun setoran tahun 2024

Untuk diketahui, hingga 31 Maret 2024 pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun, yang berasal dari pemungutan PPN PMSE Rp18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp580,2 miliar, serta pajak fintech atau P2P lending Rp1,95 triliun.