Logo Bloomberg Technoz

Pungutan Ekspor CPO 12,5%, Bisakah Amankan Dana Biodiesel B50?

Sabrina Mulia Rhamadanty
22 July 2026 14:10

Sebuah mesin mengekstrak minyak sawit di fasilitas pengolahan Palmicultores del Norte SAS./Bloomberg-Ferley Ospina
Sebuah mesin mengekstrak minyak sawit di fasilitas pengolahan Palmicultores del Norte SAS./Bloomberg-Ferley Ospina

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kebijakan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar 12,5% dinilai masih efektif menjaga ketahanan dana insentif biodiesel nasional, terutama untuk mandatori biodiesel 50% atau B50 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. 

Analis Komoditas sekaligus pendiri Traderindo Wahyu Laksono menjelaskan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2026 dan berlaku sejak 1 Maret 2026 tersebut masih bisa menopang finansial Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Adapun, fungsi utama dana hasil pungutan ekspor tersebut adalah menutupi selisih harga antara Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel dan HIP minyak solar fosil. 


“Lonjakan harga minyak mentah dunia akibat krisis geopolitik di Selat Hormuz turut mendorong kenaikan harga solar fosil secara signifikan. Kondisi tersebut justru memperkecil celah harga keekonomian antara biodiesel sawit dan solar fosil,” ujar Wahyu saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).

Dampak mandatori biodiesel ke ekspor CPO./dok. BMI

Wahyu menambahkan saat ini terjadi lonjakan harga minyak mentah dunia termasuk harga solar fosil akibat AS dan Iran yang kembali saling melancarkan serangan militer.