Logo Bloomberg Technoz

Lolos TPA, Prabowo Teken Keppres Kuntadi jadi Jampidsus Baru

Dovana Hasiana
22 July 2026 14:30

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung , Kuntadi. (Dok. Humas Kejagung)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung , Kuntadi. (Dok. Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani keputusan presiden mengenai pergantian pejabat utama madya di Korps Adhyaksa. Salah satunya adalah Kuntadi yang resmi ditetapkan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang terseret kasus korupsi.

Selain Jampidsus, Prabowo juga menetapkan Asep Nana Mulyana untuk menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung; Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; Harli Siregar menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan Patris Yusrian Jaya untuk mengisi jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. 

"Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujar Prasetyo kepada awak media, Rabu (22/07/2026). 


Adapun, keputusan tersebut sebagaimana termaktub dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. 

Rencananya, Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini akan kami menindaklanjuti Keppres secara administratif. Nantinya, petikan dari Keppres tersebut akan dikirim kepada Kejaksaan Agung.