Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau biasa dikenal ajak SIPP sebesar Rp1,77 triliun

Dwi menjelaskan, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp112,93 miliar penerimaan 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelasnya.

Sedangkan pajak fintech tercatat sebesar Rp1,95 triliun sampai Maret 2024. Dengan rincian, penerimaan tahun 2022 sebesar Rp446,40 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp394,93.

Ia mengatakan, pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajip Pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT)  sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajip Pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN dalam negeri sebesar Rp1,04 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak SIPP hingga Maret 2024 tercatat sebesar Rp1,77 triliun, dengan rincian penerimaan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,1 triliun, dan 2024 sebesar Rp252,16 miliar.

Dwi juga menjelaskan, Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp119,88 miliar dan PPN sebesar Rp1,65 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” pungkasnya.

(azr/lav)

No more pages