Logo Bloomberg Technoz

Daftar 9 Bank yang Bangkrut Sepanjang 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 April 2024 16:40

Ilustrasi bankir. (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi bankir. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2024. Kesembilan BPR tersebut ditutup sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Mayoritas BPR tersebut ditutup izin usahanya, setelah OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dalam anggaran 2024, LPS mengasumsikan terdapat 12 BPR yang berpotensi tutup pada tahun ini.

“Anggaran kita kan 12 (BPR) diasumsikan (tutup), jadi masih ada 5 (BPR) lagi mungkin, tapi mudah-mudahan tidak sebanyak itu,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (26/3/2024).