Logo Bloomberg Technoz

OJK Tutup Bank di Bali, Total Ada 9 Bank Bangkrut Sepanjang 2024

Redaksi
05 April 2024 09:40

Ilustrasi ATM . (Edwin Koo/Bloomberg)
Ilustrasi ATM . (Edwin Koo/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah di Denpasar, Bali. secara akumulasi, sudah ada sembilan BPR yang tutup sepanjang 2024.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan pencabutan izin usaha BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Berdasarkan kronologi, pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan 'Bank Dalam Penyehatan' dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat 'Tidak Sehat'.

Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan 'Bank Dalam Resolusi'. Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.