Logo Bloomberg Technoz

Nekat Jualan Tiket Mudik Gratis Kemenhub? Begini Sanksinya

Pramesti Regita Cindy
02 April 2024 16:30

Ilustrasi Mudik Lebaran. (Dok. Kemenhub)
Ilustrasi Mudik Lebaran. (Dok. Kemenhub)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan memberikan sanksi khusus bagi para calo yang menjual tiket mudik gratis secara ilegal. Adapun, sanksi yang diberikan secara tidak langsung berupa pemblokiran data identitas (NIK) calo yang didaftarkan untuk mendapatkan tiket mudik gratis.

"Kementerian Perhubungan memberikan sanksi secara tidak langsung yaitu berupa data identitas (NIK) calo yang didaftarkan untuk mendapatkan tiket mudik gratis akan diblokir oleh Kemenhub," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).

Selain itu, Adita mengeklaim bahwa data calo penjual tiket mudik gratis akan disebarkan agar ke depannya oknum penjual tidak dapat mengikuti mudik gratis yang diadakan oleh instansi manapun.

"Disebar ke semua instansi yang mengadakan mudik gratis, jadi ke depannya data identitas calo penjual tiket tidak akan bisa mengikuti program mudik gratis di semua instansi," kata Adita.

Peserta mudik gratis Pemprov DKI Jakarta di Monas, Jakarta, Senin (17/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Tak luput, Adita menekankan bahwa Kemenhub telah melakukan pendataan melalui media sosial terkait dengan temuan-temuan penyelewengan tiket mudik gratis. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi dan mengatasi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.