Logo Bloomberg Technoz

Sidang Paripurna DPR Sahkan Perry Warjiyo jadi Gubernur BI

Sultan Ibnu Affan
21 March 2023 11:43

Calon Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengikuti Fit and Proper di DPR RI, Senin (20/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Calon Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengikuti Fit and Proper di DPR RI, Senin (20/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menetapkan Perry Warjiyo untuk kembali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2023-2028. Kesepakatan ini disahkan dalam Sidang Paripurna yang digelar oleh DPR RI Selasa (21/3/2023).

"Sidang Dewan yang kami hormati, perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat apakah laporan Ketua Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI tersebut dapat disetujui?" kata ketua umum DPR RI Puan Maharani yang disambut oleh kata 'sepakat' dari forum dan dilanjutkan dengan ketukan palu.

Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir mengatakan parlemen telah menerima surat yang berisi nama kandidat calon Gubernur BI dari Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Februari 2023. Presiden Jokowi diketahui kembali mencalonkan Perry Warjiyo, yang akan berakhir masa jabatannya pada 24 Mei 2023, untuk mendapatkan persetujuan DPR.

Berdasarkan penugasan pada rapat konsultasi di rapat Bamus melalui surat nomor T/239/PW.02/2023 tanggal 16 Maret 2023, Komisi XI DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur BI pada Senin 20 Maret 2023 dan dilanjutkan dengan rapat internal dengan agenda pengambilan keputusan terkait calon Gubernur BI. 

"Setelah mendengarkan masukan dan saran, dan pendapat dari seluruh fraksi. Rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah, mufakat dan aklamasi menyetujui Saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI periode 2023-2028," ujar Kahar.