Logo Bloomberg Technoz

Perjalanan Perppu Ciptaker hingga Disahkan DPR

Ezra Sihite
21 March 2023 10:56

Demo menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPR, Senayan, Selasa (14/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Demo menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPR, Senayan, Selasa (14/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan di DPR pada Selasa (21/3/2023). Perppu ini ditolak banyak pihak termasuk kalangan buruh. Bahkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI mengajukan gugatan judicial review Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Januari 2023 lalu.

Perppu Ciptaker juga menyebabkan reaksi dari berbagai kalangan dan pascapemerintah mengeluarkannya pada Desember 2022 silam, arus demonstrasi tak berhenti. Mayoritas unjuk rasa terjadi di depan gedung DPR yang meminta agar parlemen tak mengesahkan perppu itu menjadi UU.

Lantas bagaimana awalnya Perppu Ciptaker ini akhirnya terbit?

1. Dimulai dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) 

Pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja disahkan. Kemudian pada 2 November 2020, Presiden Jokowi menandatangani aturan tersebut. Beleid itu lalu dicatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu resmi berlaku sejak 2 November 2020.