Logo Bloomberg Technoz

Ubah Frasa Putusan, Hakim MK Guntur Hamzah Langgar Kode Etik

Sultan Ibnu Affan
20 March 2023 18:23

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan soal adanya perbedaan substansi dalam putusan MK yang dilaporkan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Putusan tersebut disampaikan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 1/MKMK/T/02/2023. 

Zico melaporkan adanya perbedaan frase dalam putusan MK yakni antara yang dibacakan oleh hakim MK di sidang dan yang tertera di website MK atas perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK terkait kisruh pemberhentian Hakim MK Aswanto oleh DPR.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan investigasi oleh MKMK diketahui bahwa hakim terduga adalah hakim konstitusi Guntur Hamzah. MKMK kemudian dalam simpulannya menyatakan bahwa memang sudah terjadi perubahan frasa.

"Bahwa telah terjadi peristiwa perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 bertangal 23 November 2022 yang menjadi sebab terjadinya perbedaan antara bunyi naskah putusan yang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 Maret 2022 dan yang tertera di laman MK," kata I Dewa Gede Palguna sebagaimana disiarkan kanal MK.

MKMK kemudian memutuskan bahwa hakim Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.