MKMK Pastikan Kepemimpinan Hakim Suhartoyo Sah
Dovana Hasiana
11 December 2025 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat suara seiring polemik yang meragukan status Hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Isu ini bergulir usai beredar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang menganulir Surat Keputusan MK nomor 17 tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang tersandung kasus etik.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK memang tak lagi menggunakan SK MK nomor 17 tahun 2023 yang diteken pada 9 November 2023. Usai putusan PTUN, kata dia, lembaga penjaga konstitusi tersebut mengeluarkan SK MK nomor 8 tahun 2024 yang isinya hasil rapat pleno para hakim konstitusi yang memilih Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
"[PTUN anulis SK MK 17/2023] karena dianggap belum sesuai dengan asas umum pemerintahannya yang baik. Maka MK disuruh mengulang penetapan itu," kata Palguna dikutip, Kamis (11/12/2025).
"[PTUN meminta] batalkan dulu keputusan pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK, baru kemudian angkat yang baru [Suhartoyo."
Dia pun mengutip empat amar dalam SK MK nomor 8 tahun 2024 yang berisi; pertama, pencabutan SK MK nomor 4 tahun 2023 yang berisi pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK periode 2023-2028. pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK. Kedua, pencabutan SK MK nomor 17 tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.






























