Logo Bloomberg Technoz

Poin-Poin Permendag No.43/2025 Atur Distribusi Minyakita via BUMN

Mis Fransiska Dewi
16 December 2025 09:30

Pekerja memproses pengemasan Minyakita di PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja memproses pengemasan Minyakita di PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. 

Dalam aturan tersebut, distribusi Minyakita paling sedikit 35% dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) melalui badan usaha milik negara (BUMN) Pangan. 

Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. Dengan demikian, kebijakan itu resmi berlaku pada awal 2026. 


Budi meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng. 

“Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui BUMN karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” kata Budi dalam siaran pers, dikutip Selasa (16/12/2025).