Kata Bahlil soal Nasib Polisi di Kementerian ESDM Usai Putusan MK
Dovana Hasiana
21 November 2025 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara mengenai nasib sejumlah personel polisi aktif yang menjabat di kementeriannya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 144/PUU-XXIII/2025. Putusan itu berisi larangan kepada anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan publik.
Dia mengatakan akan menunggu kajian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Dalam Negeri; dan Kementerian Hukum mengenai implikasi putusan MK terhadap Kabinet Merah Putih. Menurut dia, Kementerian ESDM akan patuh terhadap hasil kajian dari tiga kementerian itu.
"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya. Setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan," ujar Bahlil kepada awak media, Kamis (20/11/2025).
Namun, Bahlil berdalih bahwa kehadiran polisi hingga jaksa aktif sangat membantu kementeriannya untuk menjaga sumber daya dan kekayaan Indonesia. Terlebih, mereka berperan dalam jabatan yang berkaitan dengan penegakan hukum, misalnya Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum.
Berdasarkan penelusuran, Komjen Pol Yudhiawan menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian ESDM. Sementara, Rilke Jeffri Huwae menjabat sebagai Dirjen Gakkum di Kementerian ESDM. Karier Rilke tumbuh di Lembaga Kejaksaan hingga mencapai jabatan Kepala Kejaksaan di beberapa Kejaksaan Negeri di Tanah Air.































